TEMPO.CO, Tangerang - Manager Humas dan Protokol Bandara Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan dua pegawai perusahaannya yang diduga memperkosa wanita berkewarganegaraan Cina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dua tersangka itu adalah Budi Prakoso, 32 tahun, dan Rivandi, 26 tahun.
Menurut Yudis, Budi bekerja sebagai petugas aviation security (avsec) Soetta sejak 2004. Saat ini dia menjabat sebagai supervisor. Sedangkan Rivandi adalah pelaksana junior avsec yang direkrut pada 2011. "Kami sedang menindaklanjuti kejadian ini untuk menetapkan sanksi kepada mereka," ujar Yudis. (Baca juga: Memperkosa, Petugas Bandara Kena 12 Tahun Penjara)
Avsec Soetta merupakan petugas keamanan internal di bandara tersebut yang direkrut langsung oleh PT Angkasa Pura II. Menurut Yudis, proses rekrutmen petugas avsec melalui serangkaian tes yang ketat.
Terkait dengan penyidikan yang tengah dilakukan Polres Bandara Soetta atas kasus ini, Yudis menuturkan pihaknya akan patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku. "Kami siap berkoordinasi dengan kepolisian dan sepenuhnya membantu hal-hal yang diperlukan," kata Yudis.
Perempuan berkewarganegaraan Cina, SY alias ZZ, terlantar di Bandara Soetta pada 20 Desember 2014. Perempuan itu berkunjung ke Indonesia untuk berlibur.
Budi dan Rivandi mendekati dan menyatakan bersedia membantu perempuan itu. Mereka kemudian memberikan korban minuman kemasan yang diduga telah dicampur obat tidur. Korban selanjutnya dibawa ke hotel di kawasan Soetta dan diperkosa. (Baca: Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk)
JONIANSYAH
Berita lain:
Mundur dari Dunia Hiburan, Artis Ini Pilih Mengaji
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI
Tantang SBY, Max Sopacua: Saya Tak Mau Buang Waktu