TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Season City kembali menjadi tempat transaksi narkoba berupa ekstasi dan sabu di areal Jakarta Barat. Kepolisian mendapatkan barang bukti 5 ribu pil ekstasi warna hijau yang dikemas dalam kotak susu.
"Ekstasi ini diduga berasal dari Belanda yang masuk lewat jalur Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba IV Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra, Selasa, 30 Desember 2014. (Baca: BNN: Indonesia Darurat Narkoba)
Belum dapat diketahui moda transportasi untuk mengirim paket ekstasi dan sabu ini sebab masih dalam penyelidikan. Tetapi kepolisian optimistis sindikat ini adalah sindikat yang menggunakan jalur Malaysia-Jakarta-Salatiga-Surabaya. "Sindikat ini adalah penyuplai ekstasi dan sabu untuk wilayah Salatiga, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur," kata Anjan.
Dalam penangkapan, kepolisian menemukan barang bukti 5 ribu ekstasi, satu kilogram sabu, dan tiga unit telepon seluler. Pil ekstasi tampak telah disiapkan dalam palstik kecil yang siap edar. Satu paket berisi 25 butir ekstasi. "Paket ini diselundupkan dalam kemasan susu bubuk dan paket makanan Jepang siap saji," kata dia. (Baca: Modus Selundup Sabu, dari Album Foto Hingga Lilin)
Kepolisian yang melakukan pengintaian selama tiga pekan terakhir menangkap Henky Sunjoto pada Senin, 22 Desember 2014, pukul 19.30 WIB, di halaman parkir apartemen. Henky terbukti membawa barang bukti sabu seberat 100 gram. Selang beberapa menit kemudian sekitar pukul 19.45 WIB, polisi menangkap Elias Eli di kamar 10 CE tower B, Apartemen Season City.Dari kamar itu ditemukan ribuan butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu.
Di kawasan itu pula dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi menangkap Tedy Wijaya dan Agus Dedi. Saat itu keduanya berada di lantai GF Mal Season City. Dari kedua tersangka didapatkan nama Eko Wicaksono, seorang bandar yang menanti pesanan sabu dan ekstasi senilai Rp 2,2 miliar. "Hari itu juga kami melakukan pengejaran ke Salatiga untuk menangkap Eko dan mengamankan 3,5 gram sabu. (Baca: Polisi Sita Ganja 1,2 Ton untuk Pesta Tahun Baru)
Paket sabu dan ekstasi ini diduga sebagai pasokan jelang tahun baru. "Permintaan akan meningkat saat jelang tahun baru, para bandar sudah tahu betul," kata dia. Ia juga tak menampik pasokan narkoba dari sindikat internasional akan meningkat di saat jelang tahun baru.
Kelima tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Baca: Aturan Narkotika Indonesia Harus Ditinjau Ulang)
DINI PRAMITA
Baca juga:
Tutup Tahun 2014, Indeks Saham Melambung
Korban Air Asia Dibawa ke Juanda buat Identifikasi
Penerimaan Migas di Bawah Target, Mengapa?
Air Asia Ditemukan, Jokowi ke Pangkalan Bun