TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pihaknya sepakat dengan rencana pembatasan perumahan jenis cluster. "Kami sudah mengusulkan raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif ke Badan Legislasi tentang pengendalian perumahan cluster," kata Ariyanto, Jumat, 2 Januari 2015.
Menurut dia, banyak dampak yang ditimbulkan dari perumahan model cluster tersebut. Ia mencontohkan, perumahan cluster biasanya tidak terlalu luas, maka pembangunannya cenderung eksklusif. Jadi, pemanfaatan fasos-fasumnya pun menjadi eksklusif. "Kami juga banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan dampak lingkungannya yang tak terkendali," ujarnya.
Karena itu, Ariyanto mengaku mengkhawatirkan regulasi yang ada saat ini belum memadai untuk mengendalikan dampak tersebut. "Kami memandang perlu ada perda khusus," tuturnya. Menurut dia, komisinya mendorong agar tempat hunian dibangun ke arah vertikal, bukan lagi horisontal, mengingat lahan yang semakin terbatas. "Pembangunan perumahan horisontal, termasuk cluster, patut untuk dibatasi," kata Ariyanto.
Berdasarkan data Dinas Tata Kota Bekasi, dari 2006 hingga 2014, tercatat 193 cluster dibangun. Itu belum termasuk pembangunan yang izinnya hanya di tingkat kecamatan. Diperkirakan, jumlah perumahan model seperti itu di Bekasi mencapai lebih dari 300 cluster. (Baca: Sungai Bekasi Meluap, Perumahan Banjir 1,5 Meter)
Menurut kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara, infrastruktur perumahan model itu dianggap merugikan dan membebani sarana lingkungan sekitar. Sebab, perumahan model cluster ikut menikmati infrastuktur di sekitarnya, misalnya jalan dan saluran air, tapi tidak ikut terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaannya. Ia menuturkan perumahan cluster memiliki model satu blok dan tertutup. Pengembang hanya membuat akses menuju jalan umum. Adapun di dalam perumahan tak untuk umum. "Fasilitas ikut lingkungan lain. Kalaupun ada fasos-fasumnya, sangat kecil," katanya.
Baca Juga:
ADI WARSONO
Berita Terpopuler
Pertamax, Sekarang Rp 8.800 per Liter
Pertamax Rp 8.800, Berapa Harga Shell dan Total?
Harga BBM Turun, Tarif Bus Ogah Ikutan Turun