TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi masih terus mengkaji rencana pembatasan pembangunan perumahan model cluster, Jumat, 2 Januari 2015. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah tidak akan sembrono. Rahmat mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam mengenai rencana moratorium perumahan jenis itu. "Jangan terlalu nafsu (memoratorium)," ujarnya. (Baca: Perumahan Cluster di Bekasi Segera Dibatasi)
Menurut Rahmat, pembangunan perumahan cluster memang berdampak pada infrastuktur di sekitar. Ia mencontohkan, pembuatan saluran air di perumahan yang menumpang ke saluran yang sudah ada atau hanya mengalihkan saja. "Terutama pembuatan utilitas," tuturnya.
Karena itu, setiap pembangunan cluster harus dievaluasi. Pengembang harus menjelaskan detail melalui rencana pembangunannya. Jadi, ketika sudah berdiri, perumahan tak merugikan lingkungan sekitar. "Izin juga harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," katanya. Bila pengembang bersedia melakukan itu, menurut Rahmat, ada kemungkinan pembangunan perumahan model cluster tak dihentikan.
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Penatagunaan Lahan Dinas Tata Kota Bekasi Oo Sudiana menuturkan pertumbuhan perumahan jenis cluster sangat pesat. Sesuai dengan perizinan, perumahan jenis cluster paling banyak dibangun pada 2012 sebanyak 55 unit, sementara pada tahun berikutnya ada 28 unit. "Tahun 2014 mulai berkurang karena harga tanah semakin mahal," katanya.
Berdasarkan data Dinas Tata Kota Bekasi, dari 2006 hingga 2014, tercatat 193 cluster dibangun. Itu belum termasuk pembangunan yang izinnya hanya di tingkat kecamatan. Diperkirakan, jumlahnya perumahan model itu di Bekasi mencapai lebih dari 300 cluster.
Baca Juga:
ADI WARSONO
Berita Terpopuler
Pertamax, Sekarang Rp 8.800 per Liter
Pertamax Rp 8.800, Berapa Harga Shell dan Total?
Harga BBM Turun, Tarif Bus Ogah Ikutan Turun