TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengevaluasi kinerja pejabat DKI setiap tiga bulan sekali. “Kalau tak tempatkan pegawai terbaik, kami bisa dihukum warga Jakarta,” ujar Ahok di Balai Kota, Sabtu, 3 Januari 2015.
Pada Jumat, 2 Januari 2015, Ahok melantik 6.506 pejabat untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV. Para pejabat yang dilantik didasari hasil evaluasi tiap individu dan tes penilaian dalam tiga bulan terakhir. Perombakan pejabat kali ini berakibat dihapuskannya sekitar 1.500 jabatan. Jabatan yang dihapus antara lain wakil lurah dan penyuluh Keluarga Berencana. Pengurangan ini bertujuan merampingkan dan mengoptimalkan jabatan struktural. (Baca juga: Ahok Kocok Ulang Pejabat DKI, Ada Kampanye Hitam?)
Pejabat yang dilantik akan dinilai kinerjanya dalam tiga bulan mendatang. Mereka yang tak menunjukkan hasil maksimal akan digantikan oleh pegawai yang berada dalam daftar antrean dan memiliki nilai tes sesuai dengan standar. Dia memastikan skema perombakan pejabat akan dilakukan setiap enam bulan. “Cara ini akan bisa menyaring pegawai yang ingin melayani warga,” kata Ahok. (Baca juga: Rotasi Pejabat DKI, Ahok:Saya Ini Orang Politik)
Meski begitu, Ahok mengakui cara tersebut memiliki kelemahan. Dia bisa saja mencopot pegawai dan menggantinya dengan pegawai lain yang tetap tak kompeten. Meski begitu, dia berujar metode itu masih lebih baik ketimbang membiarkan pegawai lama menduduki jabatan tanpa menghasilkan perubahan. “Pegawai di DKI tak harus pintar. Saya pun tak terlalu pintar. DKI hanya butuh pegawai yang mau bekerja.”
Pelantikan tersebut didasari Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2208-2327 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama dan Administrasi.
Adapun pejabat eselon II yang dicopot, kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, dibagi menjadi dua bagian. Sebagian, kata dia, beralih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). “Sisanya, kembali berstatus menjadi staf,” kata Saefullah.
Saefullah mengatakan saat ini TGUPP terdiri atas sembilan orang. Jumlah itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. “Mereka bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk keberhasilan pelaksanaan program unggulan.”
Dia mengatakan anggota TGUPP setara dengan pegawai negeri eselon II dan tetap mendapat tunjangan kinerja daerah. Adapun pegawai yang dicopot dari jabatannya dan menjadi staf tak berhak mendapatkan tunjangan kinerja daerah.
Pegawai yang dicopot dari jabatannya masih memiliki kesempatan kembali menjabat jika kinerjanya meningkat sewaktu menjadi staf. “Pak Ahok kan sudah menjanjikan evaluasi setiap tiga bulan,” kata Saefullah.
LINDA HAIRANI | MAYA NAWANGWULAN
Berita lain:
Surat Cinta Menteri Jonan untuk Para Pilot
Jonan Bekukan Rute Air Asia, Singapura Bereaksi
Ribut AirAsia , Jonan Panggil Dua Pejabat Ini