TEMPO.CO, Jakarta - Komposer musik Fariz Rustam Munaf alias Fariz R.M., 56 tahun, ditangkap oleh kepolisian karena kepemilikan narkoba. Dia ditangkap tepat sehari setelah merayakan ulang tahunnya (baca juga: Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz R.M. Ditangkap Polisi).
"Sehari sebelumnya dia berulang tahun," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015. Dia ditangkap di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri. "Dia sendiri. Tak bersama yang lain."
Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. "Kami temukan heroin di saku celananya," kata Hando. Menurut dia, Fariz mengakui kepemilikan barang haram itu. "Dia mengakui perbuatannya."
Polisi sekarang sedang mendalami dari mana asal barang haram itu. Karena itu, beberapa saksi, termasuk istri Fariz, Oneng Diana Riyadini, akan diperiksa. "Kami akan berfokus kepemilikannya dulu," kata Hando.
Sebelumnya, Fariz pernah diketahui menggunakan narkoba pada tahun 2007. Dia sudah menjalani hukuman untuk kasus itu. "Namun dia belum ada catatan tertangkap di wilayah hukum Jakarta Selatan," kata Hando (baca: Musikus Fariz R.M. Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba).
Atas kepemilikan barang haram itu, Fariz dikenakan pasal 111 terkait dengan kepemilikan ganja, pasal 112 terkait dengan kepemilikan heroin, dan pasal 114 terkait dengan penguasaan narkoba. "Ancaman hukumannya 4 tahun," kata Hando. Namun ada kemungkinan Fariz akan direhabilitasi jika dia diketahui sebagai pecandu. "Nanti tergantung pengadilan."
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku