TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan administrator akun @TrioMacan2000, Edi Syahputra, akan segera disidangkan. Edi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta.
"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh kejaksaan dan sudah penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha kepada Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.
Hilarius menjelaskan saat ini kejaksaan tengah menunggu jadwal persidangan di pengadilan negeri. Adapun berkas kasus pemerasan yang dilakukan administrator akun yang kemudian menjadi @TM2000Back, yakni Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, masih dalam proses kelengkapan berkas. (Baca: Ini Awal Mula Akun @TrioMacan2000)
"Berkas RN dan HK belum selesai karena ada pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Hilarius.
Tersangka Edi dijerat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenakan undang-undang yang sama, tapi ditambah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.
Raden Nuh dikenakan UU TPPU karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar. "Dia ngaku-nya uang itu buat gaji karyawan (Asatunews.com) karena ada kerja sama antara media Asatunews.com dan AS (Abdul Satar)," ujar Hilarius.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta
Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan
Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu