TEMPO.CO, Jakarta - Polisi yang menjadi tersangka kekerasan seksual pada balita 4,5 tahun di Ciracas, Jakarta Timur, diduga kerap melakukan aksi indisipliner. Pelaku yang bernama Candra Hermawan kini baru menapaki level bintara dengan pangkat brigadir kepala.
"Pelaku berada satu angkatan dengan saya saat sekolah bintara pada 1991," kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayakari kepada Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.
Kekerasan seksual yang dilakukan Candra diduga terjadi di rumah tersangka pada Kamis, 18 September 2014. Korban diketahui kerap bermain di rumah Candra, yang juga punya anak balita. Kasus ini terbongkar ketika korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada bibinya yang seorang perawat. (Baca: Komnas Anak: Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat)
Menurut Sri, idealnya, tersangka sudah menjabat pangkat yang lebih tinggi. Pangkat yang disandang Candra sekarang lebih rendah dua tingkat daripada yang seharusnya. "Seharusnya, kalau dia tak bermasalah, minimal sudah berpangkat ajun komisaris satu," ujar Sri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Bila persidangan menguatkan perbuatan pelaku, anggota polisi itu terancam dihentikan dengan tidak hormat," tutur Sri.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Kenapa Anak-anak Selamat dalam Kecelakaan Pesawat?
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan
AS-Rusia Terancam Kembali ke Era Persaingan Nuklir