TEMPO.CO, Jakarta - Komposer Fariz Rustam Munaf, 56 tahun, sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan terkait dengan kepemilikan narkoba. Istrinya, Oneng Diana Riyadini, hari ini, Rabu, 7 Januari 2015, datang untuk menjenguk, didampingi pengacara Fariz, Syafri Noer (baca juga: Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz R.M. Ditangkap Polisi).
Oneng datang sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung masuk ke ruang tahanan. Saat bertemu awak media, Oneng belum berkomentar banyak. "Enggak tahu, enggak," ujarnya singkat saat ditanya apakah dia mengetahui soal Fariz yang kembali menggunakan narkoba.
Syafri Noer mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar kliennya bisa direhabilitasi. "Berdasarkan ketentuan yang ada, kami akan ajukan rehabilitasi," katanya, Rabu, 7 Januari 2015.
Apalagi mengingat Fariz telah dua kali tertangkap atas kasus yang sama. "Justru dengan dua kali tertangkap ini seharusnya dia direhab agar bisa menjadi lebih baik," kata Syafri (baca juga: Fariz R.M., Riwayat Bermusik, Surat GAM, dan Narkoba).
Fariz R.M. ditangkap di rumahnya dinihari kemarin karena kepemilikan narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket ganja, alat isap, dan satu paket heroin. Musikus tahun 80-an ini pun saat menjalani tes narkoba diketahui positif menggunakan tiga jenis narkoba, yaitu heroin, ganja, dan sabu. Karena itu, Fariz dikenakan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin, dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Vonis Tommy Soeharto Jadi Novum Terpidana Mati
Moeldoko Ngiler Lihat USS Sampson dan Sea Hawk
Beda Alat Pencari Black Box Air Asia dan Adam Air