TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan jumlah kendaraan di Jakarta terus meningkat. "Per tahun, meningkat sekitar 12 persen," kata Martinus di kantornya, Jumat, 9 Januari 2015.
Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah pertambahan kendaraan mencapai 5.500-6.000 unit per hari. Untuk kendaraan roda empat, penambahannya mencapai 1.600 unit, sementara kendaraan roda dua 4.000-4.500 unit. "Itu berdasarkan data samsat yang mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ujarnya.
Menurut Martinus, pertambahan jumlah kendaraan itu menjadi penyumbang utama kemacetan di Jakarta. "Karena pertumbuhan jalannya hanya 0,01 persen. Jadi, tidak sebanding."
Untuk itu, dibutuhkan cara mengurangi volume kendaraan yang melintas di Jakarta. Misalnya, jalan 3 in 1, pelarangan sepeda motor di beberapa ruas jalan, dan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. "Pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin itu nantinya menuju kepada ERP," ujar Martinus. (Baca juga: Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam)
Berikut ini jumlah kendaraan di Jakarta hingga akhir 2014:
- Mobil Pribadi: 3.226.009 unit
- Bus: 362.066 unit
- Mobil Barang: 673.661 unit
- Sepeda Motor: 13.084.372 unit
- Kendaraan Khusus: 137.859 unit
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum