Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Gugatan Swastanisasi Air Ditunda

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Seorang aktivis dengan topeng sambil memegang keran air dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Menurut mereka seharusnya kita bisa mengolah air bersih dan air minum kita sendiri tanpa harus campur tangan pihak asing. Tempo/Aditia Noviansyah
Seorang aktivis dengan topeng sambil memegang keran air dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Menurut mereka seharusnya kita bisa mengolah air bersih dan air minum kita sendiri tanpa harus campur tangan pihak asing. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas gugatan swastanisasi air di Jakarta. Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan penundaan itu karena hakim belum menyiapkan amar putusan yang akan dibacakan. "Jadi persidangan ditunda selama satu bulan," kata dia saat memimpin sidang, Selasa, 13 Januari 2015.

Iim mengatakan, majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Karena itu, waktu satu bulan dianggap sudah mencukupi hingga akhirnya keputusan sidang dibacakan. "Majelis juga masih memerlukan waktu untuk membuat keputusan," ujar dia.

Adapun waktu selama rentang waktu satu bulan masih memungkinkan pihak-pihak yang berperkara untuk mencari jalan keluar lain lewat perdamaian. Iim juga berharap agar penggugat dan tergugat berlapang dada dan tidak menarik ulur persoalan. Tujuannya agar ada solusi yang lebih baik dalam menyelesaikan masalah.

"Supaya mencari solusi perdamaian yang terbaik untuk dua pihak," kata dia.

Adapun pihak penggugat yakni Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Privatisasi Air Jakarta, sempat mempertanyakan rentang waktu penundaan sidang selama satu bulan. Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana menganggap waktu satu bulan terlalu lama. "Kami rasa waktu dua pekan sudah cukup untuk membuat putusan," ujar dia.

Selain itu, dia juga meminta kepada para tergugat untuk menjelaskan secara konkret tawaran perdamaian yang akan diberikan. Pihak penggugat pun meminta tawaran itu disampaikan secara terbuka di ruang sidang. "Biar semua jelas apa yang akan ditawarkan," kata dia.

Namun pihak tergugat tak ada satu pun yang memberikan tawaran perdamaian itu secara terbuka. Meski Ketua Hakim Iim sudah mempersilakan, perwakilan dari tujuh tergugat itu tidak memberikan tawaran apapun.

Soal waktu pembacaan putusan pada satu bulan mendatang, hakim berkukuh pada pernyataannya. Iim menganggap waktu satu bulan memang dibutuhkan hakim sehingga sidang pembacaan putusan baru akan digelar 10 Februari 2015 nanti. "Waktu yang ada bisa dimanfaatkan untuk berdamai," kata dia sambil mengetuk palu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai persidangan, perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakara, Haratua Purba, mengatakan belum ada tawaran perundingan dari pemerintah. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perkara lewat jalur perdamaian. "Karena kan seluruh pihak tergugat berhak berdamai dengan penggugat," ujar dia.

Sementara itu, Arif menganggap proses perdamaian baru akan terwujud jika tawarannya berupa materi gugatan sidang. Pihak penggugat bakal mencabut gugatannya jika Pemprov DKI bersedia membatalkan kontrak dengan PT Palyja dan PT Aetra sebagai pengelola air di Ibu Kota. "Karena akar persoalan kontrak itu," ujar dia.

Dia pun menutup pintu damai jika tawaran yang diberikan penggugat bukan pemutusan kontrak. Selain itu, dia juga sudah mengetahui tawaran damai berupa pembelian Palyja dan Aetra oleh PAM Jaya. "Tapi itu baru wacana dan berlum pernah disampaikan kepada kami, harus Tanya ke Gubernur," kata dia.

Arif mengatakan, rentang waktu yang diberikan hakim untuk berdamai juga secara tersirat menyatakan bahwa kontrak Pemprov DKI dengan dua operator itu salah. Tawaran dari pemerintah sebelumnya berupa pengalihan pengelolaan kepada BUMD juga memperkuat penilaian tersebut.

"Intinya kami minta kontrak diputus, karena kalau lanjut hingga 2022 pemerintah akan rugi sampai RP 18 triliun," ujar dia.



DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Siapa Budi Gunawan Versi Lulusan Terbaik Akpol 83?
Di Panama, Ilmuwan Bikin Nyamuk Chikungunya Mandul
Firman Utina dan Alfred Riedl Pilih Ronaldo 
Wanita Ini Adukan Wali Kota Bogor ke Polisi  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

22 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

22 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

30 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

31 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

37 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

54 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.