TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta telah memanggil 4 dari 13 pegawai negeri sipil yang terindikasi menggunakan narkotik.
"Sudah kami panggil ke kantor kami untuk diwawancarai," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Polisi Ali Johardi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. "Sisanya kami panggil bertahap, sesuai bisanya mereka kapan. Yang jelas, identitas mereka sudah kami pegang."
Sebanyak 13 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terindikasi menggunakan narkoba setelah mengikuti tes urine yang dilakukan serentak terhadap 70 ribu PNS di Monas. Dalam urine mereka, kata Ali, tim BNN menemukan unsur zat-zat psikotropika dan narkoba. "Tapi tes urine saja tidak bisa menentukan apakah mereka memang pecandu narkoba atau bukan."
Ketiga belas orang itu, kata Ali, bisa saja hasil tesnya positif karena memang sedang menjalani pengobatan. "Ada beberapa obat-obatan legal, seperti antidepresan, obat batuk, dan obat tidur, yang memang mengandung zat psikotropika," ujarnya. Tes urine kemarin, kata Ali, hanya menunjukkan kandungan unsurnya, tidak menentukan kebiasaan seseorang.
Dalam wawancara terhadap empat PNS yang dilakukan petugas BNN kemarin, kata Ali, mereka mengaku sedang meminum obat untuk penyakit. "Ada yang mengaku sakit jantung dan sakit kepala." (Baca juga: Cara Ahok Lacak Pejabat Pengguna Narkoba)
PRAGA UTAMA
Berita Lainnya:
Alasan DKI Memutus Kontrak PT Jakarta Monorail
Kartu Jakarta Pintar, DKI Anggarkan Rp 2,2 Triliun
Alat Canggih Pendeteksi Pohon Keropos Milik IPB
Insiden Kebun Raya Bogor, Ini Sebab Dilarang Paku Pohon