TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan tempat Karaoke Keluarga Inul Vista--milik pedangdut Inul Daratista--melanggar sejumlah peraturan daerah. Karena itu, pemerintah kota menyegel tempat hiburan di kawasan Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang, itu dan tidak akan memperpanjang izinnya. (Baca: Pemerintah Kota Tangerang Segel Karaoke Inul Vista.)
"Ada sejumlah pelanggaran. Sanksinya berat, sampai penutupan permanen. Ada izin HO (gangguan) yang dilanggar, juga penyediaan minuman keras yang dilarang," kata Arief, Kamis, 15 Januari 2015.
Arief menjelaskan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras akan dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
"Itu sanksi ringan, tapi kami jerat juga dengan Perda 17 Tahun 2011 tentang izin restribusi yang menjadi turunan peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. Sanksi yang dijatuhkan lebih berat, sampai penutupan," Arief menambahkan.
Sehari sebelumnya, Arief memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyegel tempat karaoke Inul Vista. Pada Rabu siang, 14 Januari 2015, lebih dari 20 orang petugas Satpol PP datang dan melakukan penyegelan. Karaoke yang biasanya buka hingga dinihari pukul 22.00 itu kini sudah tutup.
Satpol PP Kota Tangerang menemukan minuman keras di Karaoke Keluarga Inul Vista. Selain itu karaoke itu melanggar izin gangguan (HO) yang sudah berakhir Juli 2014 dan izin retribusi.
Manajemen juga melanggar jam operasi yang melebihi waktu, serta ada dugaan menyediakan pemandu karaoke.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler:
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK
Rahasia Jokowi Mengatasi Kisruh Budi Gunawan