TEMPO.CO, Bogor - Tim Buser Satuan Resrese Narkoba, Polisi Resor Bogor, membekuk tiga pengedar dan bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang biasa memasok ke sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kabupaten Bogor. Bahkan dua dari tiga bandar narkoba yang ditangkap tersebut merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama.
Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo mengatakan dua residivis yang kembali ditangkap tersebut yakni Ilyas, 33 tahun, dan Aprizal, 30 tahun, dari tangan keduanya petugas menyita barangbukti sabu sebanyak 27 gram. Sedangkan tersangka lainnya yakni Helmi Harnim, 30 tahun, sebanyak 5 butir ekstasi dan 23,07 gram sabu.
"Dia merupakan bandar yang menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor," kata Sonny, Kamis 15 Januari 2015.
Sonny mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Ilyas ditangkap di rumahnya di Desa Kalongtonggoh, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. "Dari hasil pengembangan kami menangkap Aprizal di rumahnya di Desa Kalong, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,85 gram," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkotika Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Yuni Purwanti Kusumadewi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari bandar besar asal Jakarta.
"Mereka menggunakan sistem putus dalam peredaran narkoba, jadi kami belum bisa menyentuh bandar besarnya yang di Jakarta," kata Yuni. Menurut dia, antara pembeli dan penjual tidak pernah bertemu. "Dalam setiap transaksi mereka berhubungan melalui telepon dan menaruh barang di tempat yang disepakati." (Baca: BNN: Indonesia Darurat Narkoba)
M. SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Aelke Mariskha, Pilih Kosmetika Alami dan Aman
DPR Minta PSSI dan Menpora Jangan Perbesar Konflik
Kisah Rani, Kurir Narkoba Menjelang Dihukum Mati
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri