TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Triwisaksana menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kedua pimpinan tersebut berniat mengklarifikasi soal rencana Ahok yang akan mencoret dana siluman sebesar Rp 8,8 triliun yang merupakan usulan kegiatan DPRD. (Baca: Ahok: Anggaran Siluman 8,8 Triliun Titipan DPRD.)
"Sebetulnya bukan masalah coret-mencoret, ini klarifikasi saja permasalahan yang sekarang beredar di media," kata Prasetyo seusai bertemu dengan Ahok di Balai Kota, Senin, 19 Januari 2015. Ia memastikan dana yang disebutkan Ahok itu tidak pernah ada. "Ini miskomunikasi saja."
Prasetyo juga mengklarifikasi soal pernyataan Ahok yang menyebutkan ada oknum-oknum DPRD yang sengaja mengusulkan kegiatan tak logis. Ia memastikan tak ada oknum tersebut. "Kalau kita yang 106 (jumlah anggota DPRD) enggak ada masalah," kata dia. (Baca: Ahok Bongkar Dana Siluman, Fitra: Itu 'Bisikan'.)
Triwisaksana menjelaskan miskomunikasi yang dimaksud terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diterjemahkan ke dalam Rancangan Anggaran Belanja Daerah 2015. Pembahasan KUA-PPAS dikoreksi sebanyak tiga kali dari nilai awal sebesar Rp 79 triliun sampai Rp 73 triliun. "Mungkin dari situ anggaran triliunan yang dimaksud Ahok."
Terkait dengan salah satu contoh kegiatan usulan DPRD berbentuk sosialisasi, Sani mengatakan, Ahok ingin dana sosialiasi terpusat di satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dan ia menyetujuinya. "Lagi pula apa urgensi ngusulin sosialisasi," kata Triwisaksana.(Baca: Ahok Bongkar Anggaran Siluman, Saran untuk DPRD.)
Dewan, ujar Triwisaksana, hanya bisa mengusulkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, perbaikan jembatan dan mengatasi saluran air yang macet. "Usulan seperti itu yang harus diperjuangakan DPRD, kalau enggak kerjaan-nya tidur melulu."
Triwisaksana juga mengatakan usulan kegiatan DPRD atau disebut pokok pikiran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dewan yang mengusulkan ke SKPD, namun usulan tersebut bisa ditolak eksekutif. "Kami tidak bisa menganggarkan," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN
Berita Lain
Duka Air Asia, Ada Penghambat Identifikasi Korban
Ahok Bakal Batasi Usia Mobil, Penjualan Akan Naik?
Ahok Bongkar Anggaran Siluman, Saran untuk DPRD
Drone, Seperti Burung Dara yang Bisa Kembali
Sudirman Said: Pembebasan Lahan Dibantu Aparat