TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta menurunkan tarif angkutan umum masih menunggu penetapan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Baca: Organda Siap Turunkan Tarif Angkutan 5 Persen.)
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan nilai penurunan tarif angkutan di Jakarta kepada Ahok pada hari ini, 20 Januari 2015. "Nanti Gubernur Ahok akan mengundang kami untuk rapat dan akan disiapkan surat keputusan gubernur tentang tarif baru," kata Shafruhan kepada Tempo. (Baca: Ahok-Organda Rapat Tarif Angkutan Umum Besok.)
Rapat pleno Organda DKI Jakarta pada Senin, 19 Januari 2015, memutuskan tarif angkutan akan turun masing-masing Rp 500. Tarif bus sedang AC turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000. Tarif bus besar AC diubah dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, sedangkan bus kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Adapun tarif taksi masih mengacu pada tarif batas bawah dan atas. (Baca: Harga BBM Turun, Ini Tarif Angkutan Versi Ahok.)
Shafruhan mengatakan jumlah penurunan tarif awalnya diajukan 5 persen atau Rp 200. Namun Organda sepakat membulatkannya menjadi Rp 500. "Susah jika segitu. Akhirnya kami bulatkan ke atas," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebarkan surat edaran berisi instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan penurunan tarif angkutan jalan minimal 5 persen. Penurunan tarif diberlakukan menyusul turunnya harga bahan bakar jenis solar dan Premium.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati
Gadis Indo Jelita Si Pemulung Sampah
Bocah Ini Memprotes Tuhan di Depan Paus Fransiskus