Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Nasabah Rp 245 juta Raib, Bank Diinvestigasi  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Permata Bank. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Permata Bank. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Bank Indonesia, Peter Jacob, mengatakan akan memberikan sanksi kepad Bank Permata jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. Nasabah itu, bernama, Tjho Winarto, 41 tahun, yang kehilangan uang tabungan Rp 245 juta dari rekeningnya pada 29 Agustus 2014 (baca juga: Tabungan Raib, Bank Permata Dilaporkan ke Polda).

Menurut Peter, BI masih menunggu hasil pemeriksaan yang terjadi di Bank Permata itu. "Kalau terbukti, sanksinya bisa dalam bentuk teguran tertulis atau pencabutan izin," kata dia dalam pesan pendeknya, Selasa, 20 Januari 2015.

Terkait laporan nasabah tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, kata Peter, kalau sudah masuk ke tindak pidana, sepenuhnya menjadi wewenang polisi dan penegak hukum. "Kalau masalah sistem di bank, menjadi wewenang Bank Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Tjho Winarto, melaporkan Bank Permata ke Kepolisian Merto Jaya. Pelaporan itu, karena hilangnya uang dalam rekeningnya sebesar Rp 245 juta. Uang itu hilang melalui Internet banking dan ditransfer enam kali pada 29 Agustus 2014, antara pukul 01.33 dan 11.15. Proses transfer seluruhnya melalui Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.

Winarto mengatakan, saat uang itu raib, dia sedang berada di pesawat menuju Sorong Selatan, Papua Barat. Setibanya di tempat tujuan, kata dia, telepon selulernya juga tidak aktif karena tidak mendapat sinyal. "Bagaimana saya bisa transfer uang kalau tidak ada sinyal?" kata dia.

Setelah hilang, Winarto pun melapor ke Bank Permata. Dia sempat dilarang untuk melaporkan ke Kepolisian. Namun, karena tidak mencapai titik temu dalam mediasi, Winarto melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Titik temu itu, kata Winarto, dia meminta pihak bank mengembalikan uang Rp 245 juta. "Tapi, Bank Permata hanya mau mengganti 50 persen," kata Winarto kepada Tempo, melalui pesan pendeknya, Selasa, 20 Januari 2015.

Winarto pun melaporkan Bank Permata ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan pasal Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Bank Permata enggan menanggapi ancaman pencabutan izin dari Bank Indonesia dan pelaporan Bank Permata ke Polda Metro Jaya. Panggilan telepon yang dilayangkan Tempo, ditolak oleh Head of Corporate Affairs Permata Bank, Leila S. Djafaar. Pesan pendek pun tak dibalas oleh Leila.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita lain:
TNI Gadungan Menipu, Seragam Beli di Pasar Senen 
Terobos 'Larangan Roda Dua', Harley Davidson Kabur 
5 Polisi Nakal Dipastikan Merupakan Pengedar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

31 Oktober 2022

Ilustrasi PermataBank. Dok PermataBank
Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba bersih Rp2,24 triliun pada kuartal III/2022 atau melesat 123 persen


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


Bank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich

4 Maret 2022

Ilustrasi PermataBank. Dok PermataBank
Bank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich

Suwatchai Songwanich menjabat sebagai Direktur Risiko di Bank Permata yang diangkat berdasarkan keputusan RUPSLB 1 Desember 2020.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.