TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Bank Indonesia, Peter Jacob, mengatakan akan memberikan sanksi kepad Bank Permata jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. Nasabah itu, bernama, Tjho Winarto, 41 tahun, yang kehilangan uang tabungan Rp 245 juta dari rekeningnya pada 29 Agustus 2014 (baca juga: Tabungan Raib, Bank Permata Dilaporkan ke Polda).
Menurut Peter, BI masih menunggu hasil pemeriksaan yang terjadi di Bank Permata itu. "Kalau terbukti, sanksinya bisa dalam bentuk teguran tertulis atau pencabutan izin," kata dia dalam pesan pendeknya, Selasa, 20 Januari 2015.
Terkait laporan nasabah tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, kata Peter, kalau sudah masuk ke tindak pidana, sepenuhnya menjadi wewenang polisi dan penegak hukum. "Kalau masalah sistem di bank, menjadi wewenang Bank Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tjho Winarto, melaporkan Bank Permata ke Kepolisian Merto Jaya. Pelaporan itu, karena hilangnya uang dalam rekeningnya sebesar Rp 245 juta. Uang itu hilang melalui Internet banking dan ditransfer enam kali pada 29 Agustus 2014, antara pukul 01.33 dan 11.15. Proses transfer seluruhnya melalui Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Winarto mengatakan, saat uang itu raib, dia sedang berada di pesawat menuju Sorong Selatan, Papua Barat. Setibanya di tempat tujuan, kata dia, telepon selulernya juga tidak aktif karena tidak mendapat sinyal. "Bagaimana saya bisa transfer uang kalau tidak ada sinyal?" kata dia.
Setelah hilang, Winarto pun melapor ke Bank Permata. Dia sempat dilarang untuk melaporkan ke Kepolisian. Namun, karena tidak mencapai titik temu dalam mediasi, Winarto melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya.
Titik temu itu, kata Winarto, dia meminta pihak bank mengembalikan uang Rp 245 juta. "Tapi, Bank Permata hanya mau mengganti 50 persen," kata Winarto kepada Tempo, melalui pesan pendeknya, Selasa, 20 Januari 2015.
Winarto pun melaporkan Bank Permata ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan pasal Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Bank Permata enggan menanggapi ancaman pencabutan izin dari Bank Indonesia dan pelaporan Bank Permata ke Polda Metro Jaya. Panggilan telepon yang dilayangkan Tempo, ditolak oleh Head of Corporate Affairs Permata Bank, Leila S. Djafaar. Pesan pendek pun tak dibalas oleh Leila.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
TNI Gadungan Menipu, Seragam Beli di Pasar Senen
Terobos 'Larangan Roda Dua', Harley Davidson Kabur
5 Polisi Nakal Dipastikan Merupakan Pengedar Narkoba