TEMPO.CO, Jakarta - Kapal cepat Dinas Perhubungan sudah tidak beroperasi sejak Desember 2014. Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan kapal itu akan kembali beroperasi. Masyarakat yang biasa menggunakan jasa kapal itu kelimpungan mencari angkutan alternatif. "Kami kesulitan sebab kapal ojek kan tidak rutin ada," kata Jarkasih, 25 tahun, warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 7 Persena.)
Kapal cepat Dishub biasa melayani warga dari Pulau Seribu-Rusunawa Marunda dan Pelabuhan Kali Adem. "Dulu kapal Dishub rutin setiap hari beroperasi," kata Jarkasih.
Secara keseluruhan, Dinas Perhubungan memiliki 12 kapal cepat yang beroperasi di area perairan Kali Adem menuju Kepulauan Seribu. Di antaranya Catamaran, Catamaran 2, Catamaran 3, Paus, Kerapu 1-4, serta Lumba-lumba 1 dan 2. Sepuluh kapal tersebut beroperasi melayani penyeberangan ke Kepulauan Seribu. Sedangkan kapal Kerapu 5 dan 6 beroperasi melayani dari Kali Adem, Penjaringan, ke Rusunawa Marunda di Cilincing.
Kepala Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengatakan operasi kapal cepat dihentikan sejak 21 Desember 2014. Alasannya kontrak antara Dishub dan operator sudah berakhir pada 20 Desember 2014.
Saat ini, kedua belas kapal masih terapung di tepi Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Salah satu kapal yaitu kapal Catamaran belum lama ini resmi disegel Kejaksaan Agung akibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
AISHA SHAIDRA
Berita lain:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?