TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus demo FPI yang berujung ricuh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2015. Agendanya, pembacaan eksepsi dari dua terdakwa dalang demo tersebut, Shahabudin Anggawi dan Novel Bamukmin. Namun eksepsi keduanya ditolak.
"Eksepsi langsung ditolak karena mereka ingin mendatangkan Ahok sebagai saksi," kata jaksa Norman pada persidangan.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah masuk sebagai salah satu pokok materi pembuktian perkara. Jadi Ahok tak bisa dihadirkan sebagai tanggapan terhadap eksepsi.
Dalam sidang, Shahabudin mengatakan bahwa Ahok adalah sumber masalahnya. Karena itu, Ahok harus datang untuk ikut dalam proses perkara hingga selesai. Hal yang sama juga dikatakan Novel dalam sidang terpisah. "Kami mau Ahok langsung jadi saksi," katanya. (Baca: Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok.)
Shahabudin dan Novel didakwa dengan pasal berlapis. Pasal 214 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 160 atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 tentang Perusakan. "Ancaman hukuman penjara untuk mereka maksimal 6 tahun," kata jaksa Norman.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 28 Januari 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pengacara kedua terdakwa, Sugito Atmo, mengatakan telah menyiapkan sejumlah saksi yang dapat meringankan kliennya.
Aksi unjuk rasa oleh FPI digelar 3 Oktober 2014 di gedung DPRD DKI Jakarta untuk menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Aksi tersebut berakhir rusuh dan sejumlah fasilitas umum rusak. Kedua terdakwa sempat menghilang sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Baca: Unjuk Rasa Ricuh, 21 Anggota FPI Tersangka.)
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Terpopuler:
Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing
Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Warga Korea
Begini Kronologi 'Tabrakan Maut' di Pondok Indah
Tabrakan Maut Pondok Indah, Sopir: Mobil Dirampas
Tabungan Nasabah Raib, Ini Tanggapan Bank Permata