2. AQJ Dikembalikan ke Orang Tua
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun dikembalikan kepada orangtua. Putra Musisi Ahmad Dhani dan Musisi Maia Estianty tersebut terhindar dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dengan denda 50 juta rupiah atau subsider 3 bulan kerja sosial. Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 16 Juli 2014.
Ketua Majelis Hakim Fetriyanti, SH menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1,3,4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "Ahmad Abdul Qadir Jaelani terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakaan orang," ujarnya.
Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.
AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai kendaraan mobil yang menewaskan 7 orang di Jalan Tol Jagorawi KM 8, September lalu. Mobil sedan Mitsubishi Lancer bernopol B 80 SAL menabrak mobil yang datang dari berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 170 Km per jam.
3. Rasyid Rajasa Divonis Enam Bulan Percobaan
Jakarta- Majelis hakim memutuskan terdakwa kasus kecelakaan BMW maut M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis lima bulan dengan masa percobaan enam bulan. Ketua Majelis Hakim, J.Soeharjono mengatakan Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.
"Terdakwa lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka," kata Soeharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 25 Maret 2013.
Namun, hakim menimbang kecelakaan tersebut tidak seluruhnya kesalahan terdakwa. "Kecelakaan juga karena keadaan kondisi mobil Luxio yang memodifikasi kursi sehingga membahayakan penumpang," ujarnya.
Sebelumnya, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
TEMPO| ANTO
VIDEO TERKAIT: