TEMPO.CO , Jakarta:Tabrakan maut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2015. Empat korban tewas dalam kecelakaan ini. Polisi sudah menangkap tersangka, Christoper, 23 tahun yang merupakan pengemudi mobil Outlander B1658PJE. Christoper bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 dan 3 tahun penjara. (Baca: Profil Christoper, Pelaku Tabrak Maut Pondok Indah.)
Kasus tabrakan maut di Jakarta bukan pertama kali terjadi. Pada 2013, terjadi dua peristiwa serupa yang melibatkan anak orang terkenal. Keduanya tak ditahan meski menyebabkan korban jiwa. (Baca: Tersangka Tabrakan Maut Terpengaruh Obat?)
Pada 1 Januari 2013, Muhammad Rasyid Amrullah (22), anak Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Hatta Rajasa, yang menggunakan mobil BMW X5 B 272 HR menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi. Dua orang meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya menderita luka-luka.
Pada Maret 2013, Rasyid divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta. Namun Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara, tapi jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara.
Pada 8 September 2013, kecelakaan menimpa AQJ (13) putra bungsu Ahmad Dhani. Mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikendarainya terpelintir tepat di titik yang sedikit meningkung di KM 8 Tol Jagorowi. Mobil Dul menerjang pagar pembatas hingga terlepas dan membawanya ke jalur seberang hingga menghantam dua mobil dari ara berlawanan. Sebanyak 7 Orang meninggal dunia.
Pada Juli 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dinyatakan bersalah dan dikembalikan kepada orang tua. AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya. Namun karena masih anak-anak, AQJ tak ditahan.
Berbeda dengan kasus kecelakaan yang menimpa Afriyani Susanti (29). Pada 22 Januari 2012, ia mengendarai Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI. Mobilnya menabrak para pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di lapangan Monas. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani.
Afriyani divonis 15 tahun penjara pada Agustus 2012, Afriyani juga terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada di bawah pengaruh narkoba plus begadang.
DANI AULIA | NINIS CHAIRUNISSA
Berita Lainnya:
KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan
Perempuan Ini Warisi Bisnis Bob Sadino
Ini Surat Dewan Gereja Dunia untuk Bima Arya
Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Warga Korea
Sepeda Motor Tentara di Bekasi Pakai Gas Melon