TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara tabrakan maut yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama. "Sebanyak 50 personel akan menjaga proses ini," katanya, Kamis, 22 Januari 2015.
Pengerahan personel itu, kata Sutimin, bertujuan mengamankan kondisi jalan di sekitar tempat kejadian perkara. Personel tersebut berasal dari Polres Metro Jaksel dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Tiga puluh dari Polres Jaksel dan 20 dari Polda Metro jaya," kata Sutimin.
Gelar perkara yang bertujuan mengukur kecepatan mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christoper Daniel Sjarief ini molor. Semula gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB. "Jadinya kira-kira mulai pukul 10.00 WIB," kata Sutimin.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2015. Mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE yang dikemudikan Christoper menabrak sepeda motor Honda Beat B-3060-BSN yang dikendarai Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melajukan kendaraannya. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dia menabrak mobil Avanza B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun (Baca: Begini Kronologi 'Tabrakan Maut' di Pondok Indah ).
Christoper kemudian menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, V-Ixion B-3981-SON, Supra-X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.
Setelah diperiksa, Christoper dinyatakan positif menggunakan narkoba. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Christoper positif menggunakan lysergic acid diethylamide yang merupakan narkotik golongan satu (Baca: Profil Christoper, Pelaku Tabrak Maut Pondok Indah .)
Menurut Martinus, narkoba itu berbentuk permen yang dikonsumsi di bawah lidah. "Dipakai kemarin sekitar pukul 16.30," katanya kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. Christoper, kata Martinus, memakai narkoba itu bersama Ali, kawannya. "Tapi kami belum bisa memastikan dia memakai narkoba di mana, apa di kawasan SCBD apa di mobil," katanya.
Adapun Christoper telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan Christoper dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Baca: Pelaku Tabrakan di Pondok Indah Positif Narkoba.)
"Tersangka juga kami jerat pasal 312 undang-undang yang sama, dengan ancaman 3 tahun," kata Hindarsono. Hindarsono menjelaskan, polisi menggunakan pasal 311 ayat 5 karena tersangka mengemudikan kendaraan dalam keadaan membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan alasan penggunaan pasal 312 adalah tersangka mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja dan tidak menghentikan kendaraannya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Sutarman: Banyak Pelanggaran di Internal Polri