TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Komang Ana Susana, 57 tahun, terkait dengan sengketa lahan yang dikuasai PT Paramount Enterprise International (Paramount Serpong). "Gugat pengugat tidak diterima," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan, Kamis, 22 Januari 2015
Dalam amar putusan, hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan salah alamat karena dilayangkan ke direksi perusahaan. "Semestinya dilayangkan ke perseroan terbatas," kata Herdi.
Terkait dengan objek tanah yang disengketakan, hakim menilai tanah yang diklaim pengugat belum dilakukan pengukuran. Rencana pengukuran batal dilakukan karena dihalangi PT Paramount Serpong. "Tanah belum pernah diukur, tidak ada yang mengetahui batas-batas tanah yang disengketakan."
Pengukuran menggunakan GPS yang dilakukan penggugat, kata Herdi, tidak bisa diterima karena bukan pihak yang berwenang mengukur tanah.
Menanggapi putusan itu, Komang Ani Susana berang. Ia menuding putusan hakim tidak obyektif. "Ada konspirasi," katanya dengan nada tinggi. Komang menyatakan banding dan akan melakukan perlawanan. "Saya juga akan menguasai fisik tanah." (Baca: Janda Ini Gugat Paramount Serpong Rp 30 Miliar.)
JONIANSYAH
Berita lain:
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak