TEMPO.CO , Jakarta - Tersangka pembunuh Sri Wahyuni, 42 tahun, Jean Alter Hulisean, 39 tahun, kini sudah berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya, Jean Alter ditahan Kepolisian Resor Metro Bandara Soekarno-Hatta.
"Kamis kemarin kami sudah lakukan penyerahan tahap kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Azhari Kurniawan, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Sebelum Dibunuh, Sri-Jean Alter Pesta di Puncak)
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri. Dengan begitu, kata Azhari, proses hukum terhadap Jean tinggal diproses kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. "Kejaksaan tinggal menyiapkan penuntutan, kemudian sidang," katanya. (Baca: Mayat di Bandara, Sri dan Jean Telah Kawin Siri?)
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa Sri, Jean dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Nyawa, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351KUHP tentang Penganiayaan. Jean terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. (Baca: Benarkah Jean Hanya Mencekik Sri Wahyuningsih?)
Pengacara Jean, Hendrayanto, mengatakan saat ini kliennya ditahan di Rutan Tangerang. "Kemarin penyerahan cuma sebentar," katanya. Hendra menyatakan sudah menyiapkan pembelaan bagi kliennya itu. (Baca: Siasat Jitu Polisi Mengorek Pengakuan Jean Alter)
Menurut Hendra, Jean tidak sengaja membunuh Sri. Jean hanya membela diri karena Sri sempat menyerang saat keduanya berkelahi di dalam mobil. "Yang dilakukannya bukan karena niat. Dari rekontruksi sudah jelas," ujar Hendra. (Baca: Kasus Pembunuhan Sadis di Sekitar Ibu Kota)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
KPK Vs Polri, Din Syamsuddin: Karena Sikap Jokowi