TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia Nuke Mayasaphira meminta kelonggaran atas larangan pemasangan reklame rokok kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asosiasi, kata dia, meminta pengecualian penerapan larangan di wilayah tertentu. "Pemerintah bisa mengatur wilayahnya," kata Nuke saat dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.
Permintaan kelonggaran tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Pasal 1 dalam peraturan tersebut menyatakan larangan bertujuan melindungi anak dari bahaya pengaruh rokok yang bersifat adiktif. Peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi salah satu tujuan utamanya.
Nuke menjelaskan, pihaknya meminta kelonggaran karena ada beberapa wilayah yang dikhususkan sebagai lokasi hiburan khusus orang dewasa. Selain itu, perusahaan rokok juga tak segan berinovasi dan memasang reklame berukuran besar. (Baca: 10 Langkah Jitu Menghentikan Kebiasaan Merokok)
Kelonggaran itu, kata Nuke, juga diajukan lantaran lebih dari 50 persen perusahaan yang mengurus perpanjangan izin pemasangan reklame merupakan perusahaan rokok. Artinya, ia melanjutkan, reklame tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah pemerintah DKI. (Baca: Gambar Seram Belum Turunkan Permintaan Rokok)
Kata Nuke, asosiasi tak sepenuhnya menolak penerapan larangan tersebut. Pemasangan reklame di wilayah tertentu dipilih sebagai jalan tengah bagi pengusaha dan pemerintah yang memiliki program menekan angka penderita penyakit yang disebabkan oleh rokok. "Kami minta reklame tetap diperbolehkan di area tertentu," ujar Nuke. (Baca: Perokok Indonesia Teraktif Merokok daripada Cina)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi