TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 189 pegawai negeri sipil perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, cuti hamil. "Cuti sejak Desember 2014 sebanyak 182 orang, dan 7 orang pada Januari 2015," kata Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS, cuti melahirkan diberi batas sampai tiga bulan. Pengajuan dilakukan sebulan menjelang melahirkan. Batas cuti tersebut sampai dua bulan setelah melahirkan atau ketika usia bayi sudah dua bulan. "Setelah batas waktu, pegawai wajib masuk kembali," kata Robbie.
Cuti dapat diberikan untuk kelahiran anak yang pertama, kedua, dan ketiga. Sedangkan, untuk kelahiran anak yang keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Namun, kata Robbie, PNS bisa menggunakan cuti besar. "Apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan," kata dia.
Untuk mendapatkan cuti melahirkan, menurut dia, PNS tersebut mengajukan permintaan secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Daerah. Izin cuti melahirkan kemudian diberikan secara tertulis.
Robbie mengatakan, selama menjalankan cuti melahirkan pegawai tetap menerima penghasilan penuh, sesuai ketentuan khusus di Kementerian Keuangan. Selain itu, PNS yang telah menggunakan cuti melahirkan, juga masih berhak atas cuti bersama, cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi