Ahok berujar, Pemerintah DKI hanya boleh menelaah kajian yang PT JM serahkan. Kajian tersebut bisa didapat dengan berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun PT JM terus mendesak Pemerintah DKI untuk menjadi media perantara kajian mereka ke Kementerian.
Senada dengan Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan kerja sama tersebut tak bisa dilanjutkan. Alasannya, Pemerintah DKI sudah menunggu sepuluh tahun agar proyek ini bisa berjalan. "Nyatanya mereka memang tak bekerja," kata dia. (Baca:Ahok: Perjanjian Monorel Tak Kelar 3 Bulan, Putus! )
Proyek ini diprakarsai sejak era pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Pembangunan proyek monorel mangkrak sejak tahun 2007. Sebanyak 90 tiang sudah berdiri disepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang. PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp 193 miliar. Sedangkan, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar.
Untuk itu, Saefullah berujar Pemerintah DKI memutuskan PT JM harus membongkar semua tiang pancang yang sudah berdiri. "Mereka harus bongkar tiangnya," kata Saefullah.
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Mudah Disetir, Jokowi Itu Presiden RI atau PDIP?
Ternyata Sistem Kemudi Air Asia QZ8501 Pernah Rusak
EKSKLUSIF: Samad KPK-Tedjo Gesekan di Istana Bogor
KPK Lumpuh, Megawati Jangan Kayak Lagu Dangdut