TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam memperketat pengawasan makanan dan obat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI akan menindak pedagang yang menggunakan bahan kimia berbahaya pada barang dagangannya.
Adapun pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Ibu Kota. "Dia tidak boleh berdagang di semua pasar," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 27 Januari 2015.
Penindakan berupa pencabutan izin usaha akan dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama yang akan diteken pada pekan kedua Februari mendatang. Ahok menjelaskan, selama ini, temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta tak pernah ditindak tegas. Pedagang nakal yang mengawetkan barang dagangannya dengan bahan kimia tak pernah berakhir dengan larangan berjualan. Pedagang tersebut biasanya berpindah ke pasar lain untuk berjualan.
Ahok menuturkan pengawasan juga diterapkan terhadap pedagang kaki lima. Pedagang wajib terdaftar di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta wajib memiliki kartu ATM Bank DKI sebagai kontrol. Izin berdagang mereka akan dicabut jika barang yang dijual menggunakan bahan kimia berbahaya.
Ahok berujar, selama ini, sanksi bagi kasus temuan produk obat, makanan, dan kosmetik yang menggunakan bahan kimia berbahaya juga tak menimbulkan efek jera. Pengadilan tak pernah memberikan sanksi maksimal. "Hukumannya ringan," katanya.
Selanjutnya: Pasar di DKI yang Diawasi BPOM