TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pasar swalayan di Jakarta menjual apel bermerek Granny Smith dan Gala yang diimpor dari Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat. (Terkait: Dua Buah Apel Amerika Dilarang, Apa Bahayanya?)
Larangan ini, kata dia, berkaitan dengan pengumuman Kementerian Perdagangan yang menyatakan apel dari dua merek tersebut mengandung bakteri Listeria monocytogenes. "Pasar swalayan tak boleh menjual lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 27 Januari 2015.
Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku emergency contact point international food safety authorities network (INFOSAN) dan national contact point Indonesia rapid alert system for food and feed (INRASFF) telah menerima peringatan pada 17 Januari 2015. Isinya adalah penarikan apel dari dua merek tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan instansinya tengah menunggu laporan dari Kementerian Pertanian mengenai nama distributor apel tersebut. Setelah mengetahui nama distributornya, Badan POM akan melakukan operasi pasar. "Kami masih menunggu Kementerian," ujar Dewi.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK
Alasan Iwan Fals ke KPK dan Ogah ke Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi