TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjaga kualitas makanan dan obat yang beredar di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan segera menandatangani kerja sama dengan BPOM.
Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah dan BPOM ialah mengawasi peredaran buah dan makanan olahan dari buah. "Kami akan kaji kelayakan kesehatan baik buah impor maupun lokal," ujarnya di Balai Kota, Rabu, 28 Januari 2015.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan menindak pedagang nakal yang bahan kimia berbahaya dalam barang dagangannya. Menurut Basuki alias Ahok, dia akan mencabut izin pedagang yang telah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali.
Pemerintah, kata Djarot, akan turun ke kawasan pedagang kaki lima di wilayah Jakarta Selatan seperti di Blok S, Setia Budi, Melawai, dan IRT, Jakarta Pusat. "Kami akan turun ke sana untuk melihatnya," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan kerja sama dengan pemerintah akan berfokus pada peredaran makanan dan obat. "Kami juga akan fokus pada pengawasan sejak dari perizinan produksi obat dan makan hingga pendistribusiannya," ujarnya.
Dalam kerja sama itu, dia menjelaskan, akan ada proyek percontohan untuk makanan sehat yang dijual oleh pedagang kaki lima di Jakarta Selatan seperti di Blok S, Setia Budi, Melawai, dan IRT, Jakarta Pusat. "Kami akan kaji tingkat kebersihan makanan yang dijual hingga sanitasinya," tuturnya.(Baca : Penjualan Obat Kuat Marak, BPOM Mau Lapor ke Ahok )
BPOM dan pemerintah, Dewi mengimbuhkan, akan membina pedagang di wilayah tersebut. "Kami akan memantau kadar gula, garam, hingga lemak," tuturnya.
Kepala Dinas Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, banyak penjaja makanan khususnya pedagang kaki lima yang masih mengabaikan kesehatan makanan yang dijualnya. "Kebanyakan mereka (pedagang) hanya memperhatikan kehalalan saja," tuturnya ketika dihubungi Tempo.
Pedagang makanan yang mengandung bahan berbahaya, kata Joko, akan diberikan peringatan. Bagi pedagang yang menetap, dia menuturkan, akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali sebelum mencabut izin berjualannya. "Kami juga akan menyita barang dagangan yang mengandung zat berbahaya," tuturnya.
Dinas Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan, Joko menambahkan, siap menjerat pedagang yang nakal dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
GANGSAR PARIKESIT
Berita Terpopuler
Narkoba Christopher, Polda dan Polres Beda Hasil
Ini Kejanggalan dalam Kecelakaan Pondok Indah
Indosat Siap Ladeni Gugatan di Pengadilan Bekasi
Ahok Larang Dua Buah Apel Amerika Ini di Jakarta