TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan bir berkadar alkohol lima persen disebut oleh pengelola minimarket sebagai kebijakan yang merugikan. "Omzet pasti menurun," kata Jhenal Alamsyah, Sales Associate Seven Eleven Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 29 Januari 2015.
Pelarangan penjualan bir di minimarket tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan itu diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015 dan memberi waktu tiga bulan bagi pengelola minimarket untuk menarik bir dari penjualan. Beleid itu hanya mengizinkan bir dijual di supermarket atau minimarket.
Menurut Jhenal, minat masyarakat pada bir sangat tinggi, kendati perbandingannya masih kalah dengan penjualan minuman non-alkohol. Kata dia, dalam sehari gerainya mampu meraup pendapatan sekitar Rp 2 juta dari penjualan bir. "Market share bir di antara minuman lain sekitar 20 persen," kata dia. (Baca: Diprotes Soal Minuman Keras, Ahok: Ada Aturannya)
Slamet Riyadi, Store Manager Indomaret Matraman, Jakarta Timur juga memprediksi pelarangan bir di minimarket akan berdampak pada pendapatan toko. Dia menambahkan omzet penjualan minuman akan ikut turun seiring tak dijualnya lagi bir di minimarket. "Kontribusi bir pada sektor penjualan minuman di toko kami mencapai 25 persen," ujarnya.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?