Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbandingan Kasus Christopher dengan Afriyani Susanti

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tabrakan maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2015, dengan tersangka Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, mengingatkan kita pada kasus tabrakan yang dilakukan Afriyani Susanti.

Afriyani menabrak sejumlah pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di depan gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Ahad, 22 Januari 2012. Dalam peristiwa tersebut, Afriani mengaku merasa ada masalah pada rem mobil. (Baca: Curhat Ali tentang Christopher di Luar BAP)

Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani melaju 70 kilometer per jam. Afriyani banting setir ke kiri, mobil menabrak trotoar, lalu menabrak empat orang. Mobil terus merangsek tak terkendali hingga menghantam lima orang lagi, dan baru berhenti setelah menghajar halte dan tembok kantor Kementerian Perdagangan. Sembilan pejalan kaki tewas. Afriyani dan tiga temannya di dalam mobil tidak terluka. (Baca: Pemilik Outlander Pernah Terkait Korupsi Dana Alkes)

Afriyani terbukti berada di bawah pengaruh narkoba jenis ekstasi saat mengemudi. Sebelumnya, Afriyani dituntut hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Afriyani juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 dan 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca: Polisi: Pelaku Tabrakan Maut Tak Bakal Lolos)

Afriyani divonis 15 tahun penjara pada 29 Agustus 2012 karena terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Afriyani dianggap sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain. (Baca: Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher)

Afriyani dibebaskan dari dakwaan yang pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani tersebut. "Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti," ujar hakim ketua, Antonius Widyanto. (Baca: Tabrakan Pondok Indah,Christopher 'Dibedah' 4 Ahli)

Sedangkan kasus tabrakan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan tersangka Christopher menewaskan empat orang. Namun, dalam kasus ini, Christopher yang semula dinyatakan positif menggunakan narkoba kemudian disebut negatif memakai barang haram itu. (Baca: Pelaku Tabrakan Maut Diduga Hamba Angkara Murka)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyebutkan jenis narkotik yang dipakai Christopher ialah lysergic syntetic diethylamide atau LSD. Belakangan, pernyataan itu dibantah. (Baca: Polisi Resmi Sebut Siapa Ortu Ali dan Christopher)

Badan Narkotika Nasional memastikan Christopher tak memakai narkoba. "Hasil uji urine di laboratorium BNN menyatakan negatif," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Polisi: Tak Ada 86 di Tabrakan Maut Pondok Indah)

DANNI | PDAT

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia 

Berita terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.