TEMPO.CO, Jakarta - Tabrakan maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2015, dengan tersangka Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, mengingatkan kita pada kasus tabrakan yang dilakukan Afriyani Susanti.
Afriyani menabrak sejumlah pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di depan gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Ahad, 22 Januari 2012. Dalam peristiwa tersebut, Afriani mengaku merasa ada masalah pada rem mobil. (Baca: Curhat Ali tentang Christopher di Luar BAP)
Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani melaju 70 kilometer per jam. Afriyani banting setir ke kiri, mobil menabrak trotoar, lalu menabrak empat orang. Mobil terus merangsek tak terkendali hingga menghantam lima orang lagi, dan baru berhenti setelah menghajar halte dan tembok kantor Kementerian Perdagangan. Sembilan pejalan kaki tewas. Afriyani dan tiga temannya di dalam mobil tidak terluka. (Baca: Pemilik Outlander Pernah Terkait Korupsi Dana Alkes)
Afriyani terbukti berada di bawah pengaruh narkoba jenis ekstasi saat mengemudi. Sebelumnya, Afriyani dituntut hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Afriyani juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 dan 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca: Polisi: Pelaku Tabrakan Maut Tak Bakal Lolos)
Afriyani divonis 15 tahun penjara pada 29 Agustus 2012 karena terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Afriyani dianggap sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain. (Baca: Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher)
Afriyani dibebaskan dari dakwaan yang pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani tersebut. "Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti," ujar hakim ketua, Antonius Widyanto. (Baca: Tabrakan Pondok Indah,Christopher 'Dibedah' 4 Ahli)
Sedangkan kasus tabrakan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan tersangka Christopher menewaskan empat orang. Namun, dalam kasus ini, Christopher yang semula dinyatakan positif menggunakan narkoba kemudian disebut negatif memakai barang haram itu. (Baca: Pelaku Tabrakan Maut Diduga Hamba Angkara Murka)
Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyebutkan jenis narkotik yang dipakai Christopher ialah lysergic syntetic diethylamide atau LSD. Belakangan, pernyataan itu dibantah. (Baca: Polisi Resmi Sebut Siapa Ortu Ali dan Christopher)
Badan Narkotika Nasional memastikan Christopher tak memakai narkoba. "Hasil uji urine di laboratorium BNN menyatakan negatif," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Polisi: Tak Ada 86 di Tabrakan Maut Pondok Indah)
DANNI | PDAT
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh