TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berbeda soal penetapan penggunaan narkoba, penyidik kembali berbeda menerapkan pasal kepada Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun.
Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka kasus tabrakan maut Christopher dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312, juncto Pasal 311 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. (Baca: Perbandingan Kasus Christopher dengan Afriyani Susanti)
Sementara Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, dari awal mengatakan tersangka Christoper dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Menurut Hindarsono, ancaman hukuman dalam Pasal 310 ayat (4) itu rendah, yakni hanya maksimal 6 tahun penjara. "Pasalnya salah, yang benar Pasal 311 ayat (5)," kata Hindarsono kepada Tempo, Jumat, 30 Januari 2015. (Baca: Pemilik Outlander Pernah Terkait Korupsi Dana Alkes)
Hindarsono menjelaskan penetapan Pasal 311 ayat (5) karena tersangka mengemudikan kendaraannya dalam keadaan membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan, Pasal 312 karena mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya. (Baca: Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher)
Adapun, Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi mengatakan, penerapan pasal masih sementara. "Saat ini tersangka Christopher kami jerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.
Namun, Wahyu tak merinci pasal apa saja dalam UU Lalu Lintas yang disangkakan kepada Christopher. "Itu nanti, karena kami belum gelar perkara, masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk sementara UU Lalu Lintas itu," kata Wahyu. (Baca: Polisi: Tak Ada 86 di Tabrakan Maut Pondok Indah)
Wahyu mengaku sangat hati-hati dalam penerapan pasal terhadap Christopher. Sebab, korban tewas dalam kecelakaan itu sebanyak empat orang. "Kami sangat hati-hati sekali karena kasus ini menjadi perhatian dan korbannya banyak, jadi tidak sembarangan," ujar dia.
Wahyu pun membantah adanya upaya damai atau meringankan hukuman pelaku. "Tidak ada itu, kami profesional, tidak memandang siapa tersangkanya. Dia berbuat salah ya kami tindak semaksimal mungkin," kata Wahyu. (Baca juga: Tabrakan Pondok Indah,Christopher 'Dibedah' 4 Ahli)
AFRILIA SURYANIS | NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh