TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, mengatakan penghapusan konter tiket di seluruh area bandara itu merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan.
"Instruksi untuk seluruh bandara yang ada di Indonesia demi peningkatan pelayanan publik," kata Manajer Humas dan Protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan, Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Pembelian Tiket Pesawat di Soekarno-Hatta Dihapus )
Yudis mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor HK.209/I/16PHB.2014 itu berisi lima poin perintah yang harus dijalankan pengelola bandara di Tanah Air.
Pertama, meniadakan ruang penjualan tiket di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar di bandara. Ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.
Keempat, memastikan tersedianya customer service lounge dari maskapai untuk melayani kebutuhan penumpang." Kelima adalah melakukan sosialisasi terhadap instruksi tersebut serta mengeksekusinya dengan segera," kata Yudis. (Baca :Garuda Tetap Buka Konter Tiket di Soekarno-Hatta )
Sejumlah maskapai penerbangan selama ini menyediakan fasilitas konter tiket di setiap terminal Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini ada enam konter tiket di Terminal 1 A,B dan C. Pemiliknya adalah maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, dan Citilink.
Di Terminal 2, terdapat konter tiket milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia, sedangkan di Terminal 3 ada konter milik maskapai Air Asia.
JONIANSYAH
Baca berita lainnya:
Senin, Jalur Kendaraan di Terminal I Soekarno-Hatta Diubah
Simulasi Teror di Bandara Sepinggan Dikeluhkan
Bandara Juanda Rusak, 27 Penerbangan Terganggu
Runway Bandara Juanda Rusak, Ada Dua Sebabnya