TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ladau Tetlageni alias Daud Kei sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Deni Rizka, karyawan tempat karaoke Zodiak KTV, City Walk Sudirman.
Daud ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rahim Rettob, Rizal Rettob, dan Abdul Harris Madanar, pada Ahad, 1 Februari 2015.
"Daud dan tiga rekannya sudah kami tetapkan tersangka dan resmi ditahan sejak kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kepada Tempo, Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Daud Kei Ditangkap, Bermula dari Bir Campur Air)
Heru menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, Daud bersama rekannya melakukan pengeroyokan secara bersama-sama pada 28 Desember 2014. "Jadi, pada hari itu, mereka datang ke Zodiak KTV dan membuat kegaduhan," tuturnya.
Kegaduhan bermula saat Daud dan teman-temannya memprotes bir yang dipesan. Mereka menganggap bir itu dicampur air. "Lalu, mereka melakukan pemukulan dan bertindak seperti preman," kata Heru. (Baca: Daud Kei Menyebut Hercules sebagai Saudara)
Atas perbuatannya, Daud dan tiga rekannya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya, 7 tahun penjara. "Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Baca berita lainnya:
Hercules Nyoblos Pakai Surat Keterangan
Hercules Divonis Tiga Tahun Penjara
Sidang Vonis, Pengacara Yakin Hercules Lolos
Sidang Tuntutan, Hercules Tak Ditemani Pendukung