Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Bus Hibah, Pengamat: Teknologi Berkembang

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta. Ahok, menghadiri penyerahan bus tingkat baru dari Tahir Foundation di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. Pemberian bus ini sebagai bentuk dukungan  pelaksanaan larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TEMPO/Dasril  Roszandi
Gubernur DKI Jakarta. Ahok, menghadiri penyerahan bus tingkat baru dari Tahir Foundation di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. Pemberian bus ini sebagai bentuk dukungan pelaksanaan larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Danang Parikesit menganggap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono terlalu saklek dalam menerjemahkan peraturan pemerintah tentang massa kendaraan dalam uji tipe kendaraan untuk bus tingkat wisata. Menurut dia, tak ada masalah jika massa kendaraan mengalami penyusutan, asalkan prinsip utama yakni keselamatan tak dilupakan.

"PP Nomor 55 Tahun 2012 pastinya dibuat dengan teknologi kendaraan pada masa itu. Yang namanya teknologi pasti berkembang," kata guru besar transportasi dari Universitas Gadjah Mada ini, Jumat, 30 Januari 2015.

Pernyataan Danang terkait dengan kegeraman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap Dirjen Perhubungan Darat lantaran lima bus tingkat wisata dari Tahir Foundation tak dapat beroperasi dengan alasan tak lulus uji tipe. Dirjen Perhubungan Darat menggunakan Pasal 5 ayat 3G PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai alasan tak meluluskan bus tingkat bermerek Mercedes-Benz itu. Permasalahan utama terletak pada massa bus yang hanya 18 ribu kilogram. Adapun dalam PP itu disebutkan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) minimal 21 ribu kilogram.

Menurut peraturan, uji tipe kendaraan bermotor diartikan sebagai pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal. Dalam pasal dan ayat yang menjadi titik sengkarut, ada empat kriteria dimensi mobil bus tingkat yang harus dipenuhi untuk lulus uji tipe. 

Keempat kriteria itu yakni:
1. JBB 21.000-24.000 kilogram.
2. Ukuran panjang keseluruhan 9.000-13.500 milimeter.
3. Ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter.
4. Ukuran tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

Menurut Danang, semestinya Dirjen Perhubungan Darat tak melarang bus tingkat ini karena massanya lebih ringan. "Justru seharusnya memberikan masukan kepada Gubernur atau menyusun ulang soal spesifikasi kendaraan angkutan umum massal berdasarkan riset teknologi terbaru," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia ini. Sebab, kata dia, memutakhirkan rujukan dan spesifikasi teknis adalah tugas instansi di bawah Kementerian Perhubungan. (Baca: Kantor Jonan Hadang Izin Bus, Ahok: Perlu Berantem)

Danang juga merujuk pada PP Nomor 38 Tahun 2007 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ihwal bus tingkat wisata yang hanya akan beroperasi di DKI Jakarta--tak melintasi batas wilayah administrasi--merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga Dinas Perhubungan Jakarta bisa berkoordinasi dengan Gubernur untuk membuat rujukan teknis. "Seharusnya tak jadi masalah. Apalagi kan hanya di dalam provinsi, dan Dinas Perhubungan bisa meriset tingkat keselamatan. Jika Gubernur mau bertanggung jawab penuh, mungkin malah bisa dibikin peraturan daerahnya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DINI PRAMITA



Berita Terkait:



'Mobil Mewah di Jalur Busway, Ahok Langgar Hukum' 
Mobil Boleh Masuk Busway, Masyarakat Girang
Ahok: Masa Bodoh, yang Penting Jakarta
Ahok Pro Orang Kaya Bolehkan Mobil di Jalur Busway





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

1 jam lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

1 hari lalu

Pemudik membawa barang bawaanya saat akan menaiki bus mudik gratis menuju Sumatera Barat di Lapangan Parkir Jantung Sehat, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, memberangkatkan 50 bus mudik gratis bertajuk 'Pulang Basamo 2024' dengan total 2.500 pemudik yang akan menuju Sumatera Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

8 hari lalu

Pekerja memasukkan sepeda motor milik peserta program mudik motor gratis (Motis) Lebaran 2023 ke dalam gerbong kereta api di peron Stasiun Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta, Jumat 14 April 2023. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyediakan kuota untuk mudik Motor Gratis (Motis) sebanyak 10.440 sepeda motor yang diberangkatkan mulai 11-20 April 2023, sedangkan angkutan balik Motis mulai 25 April-4 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempersiapkan sejumlah stasiun di wilayahnya untuk mendukung program Angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di musim Lebaran 2024.


DJKA Rampungkan Perawatan Eskalator Stasiun Manggarai

14 hari lalu

Petugas memasang papan petunjuk peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, Sabtu 16 Desember 2023. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub melakukan Switch Over (SO) ke-7 di Stasiun Manggarai sebagai bagian dari pengembangan stasiun sentral dengan pengaktifan jalur 1 dan 2 baru beserta peronnya, yang berimbas pada penomoran jalur di Stasiun Manggarai akan mengalami perubahan dan efektif berlaku mulai 17 Desember 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
DJKA Rampungkan Perawatan Eskalator Stasiun Manggarai

Pasca uji pemeriksaan, eskalator di Stasiun Manggarai sudah bisa berfungsi secara optimal.


Mengenal Pilot Fatigue yang Jadi Penyebab Ketiduran Pilot dan Kopilot Batik Air

15 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Air
Mengenal Pilot Fatigue yang Jadi Penyebab Ketiduran Pilot dan Kopilot Batik Air

Minimalisasi pilot fatigue seperti yang terjadi di Batik Air, dapat dilakukan perbaikan sistemik efektivitas program Fatigue Risk Management System.


Deretan Stasiun Kereta Tempat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

15 hari lalu

Pemudik menaiki kereta Cikuray jurusan Garut di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Stasiun Kereta Tempat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

Kemenhub kembali menggelar program Mudik Gratis untuk Lebaran 2024. Cek informasi lengkap mengenai lokasi pendaftaran, hingga kuota peserta.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

17 hari lalu

Pada Minggu 3 Maret 2024, Kementerian Perhubungan RI meresmikan pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot, yang diharapkan menjadi transportasi bus umum yang solutif di wilayah Bekasi. sumber: Suci Sekar/Tempo
Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

Kementerian Perhubungan secara bertahap sejak 2020 meluncurkan angkutan massal dengan sistem Buy the Service (BTS). Kurangi polusi udara dan kemacetan