TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono menyampaikan instruksi kepada seluruh anggotanya dalam menghadapi kasus pembegalan yang sedang marak. Dia meminta seluruh personel untuk berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dalam perkap itu ada enam tahapan, yakni kehadiran polisi, imbauan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, water cannon dan gas air mata dalam aksi demonstrasi, dan menggunakan senjata api.
"Saya perintahkan, apabila pelaku kejahatan itu membahayakan anggota dan masyarakat, lumpuhkan! Sesuai tahapan itu," kata Unggung di Markas Polda Metro Jaya, 3 Februari 2015.
Instruksi itu langsung dilakukan oleh masing-masing kepolisian resor metro, kota, dan kabupaten di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam pemburuan pelaku begal serta pencurian dengan senjata api dan tajam.
Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan dari 16 pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan, empat pelaku di antaranya ditembak mati. "Kami lakukan tindakan tegas tembak karena melawan dengan senjata api dan membahayakan anggota dan masyarakat," kata Rudi.
Rudi mengatakan tindakan itu sesuai arahan Kapolda Metro. "Beliau memberi kebijakan, jika pelaku membahayakan anggota dan masyarakat dapat dilakukan penembakan," ujarnya. "Seperti penangkapan di Cilengsi, pelaku menembak kami lebih dulu dan terjadi baku tembak."
Adapun di wilayah Kabupaten Bekasi, satu dari tiga pelaku yang ditangkap juga terpaksa ditembak mati. Tiga pelaku yang beraksi di Tambun yang telah tertangkap yakni AN, 22 tahun, AF (23), dan BE (21). "Tersangka AN tewas ditembak," kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten Komisaris Wirdanto Hadicaksono.
AFRILIA SURYANIS