TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, menahan seorang pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Korban, Elisabeth Jupri, 79 tahun, kritis akibat dipukuli menggunakan balok kayu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Untung Riswaji mengatakan penganiayaan dilakukan oleh Johanes Saptono, 45 tahun, di rumahnya di Kompleks Raflesia Bank of Tokyo Blok A 16 RT 03 RW 14, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Selasa petang, 3 Februari 2015.
"Motifnya sakit hati karena sering dimarahi," kata Untung, Rabu, 4 Februari 2015. Ia mengatakan ibu kandungnya dipukul menggunakan balok kayu di bagian kepala, leher, bibir, telinga, dan mata. Korban yang terkapar bersimbah darah ditemukan warga di teras rumah. Adapun pelaku diamankan oleh warga sebelum melarikan diri.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, pelaku mengalami perubahan sejak bercerai dengan istrinya. Bahkan pelaku juga pernah bekerja di Belanda, tapi tidak membuahkan hasil. Sehari-hari, pelaku menjadi juru parkir di Pasar Pondok Gede. Karena itu, pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya.
Untung mengatakan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Karena korban tinggal serumah dengan pelaku dan hubungannya antara anak dan ibu," katanya. Ia menambahkan, kondisi korban masih kritis di Rumah Sakit Carolus, Jakarta. Sebelumnya, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mas Mitra, Jatimakmur. Karena lukanya cukup parah, ia akhirnya dirujuk.
Sejumlah warga mengatakan keluarga tersebut sangat tertutup. Korban tinggal di rumah itu bersama pelaku dan adik perempuannya. Adapun lima saudaranya sudah bekerja dan tinggal di rumah masing-masing. "Orangnya tertutup," kata warga, Husein, 54 tahun.
ADI WARSONO