TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus pembobolan Bank BRI kantor cabang Jakarta Selatan. Ketiganya adalah Y, mantan pimpinan kantor cabang bank; AW, account officer bank; dan AS, Direktur Utama PT PLS.
"Mereka kami tangkap kemarin (3 Februari 2015) di Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.
Menurut Mujiono, kejahatan itu bermula dari pengajuan pinjaman Rp 39,9 miliar oleh AS, atas nama PT PLS, kepada Bank BRI cabang Jakarta Selatan pada 2008. PT PLS mengajukan kredit untuk pembuatan tiga unit kapal tongkang di Batam dan Tanjung Pandan, Belitung.
Selanjutnya, AW memproses permohonan kredit itu. Sebagai account officer bank, AW tidak melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan pemohonan kredit.
Adapun Y, sebagai pimpinan cabang Bank BRI Jakarta Selatan, menyetujui pencairan kredit sebesar Rp 34,5 miliar secara bertahap. "Padahal syarat permintaan pencairan kredit, seperti jaminan, tidak dipenuhi PT PLS," kata Mujiono.
Dengan alasan pembelian bahan baku, AS lalu meminta dana untuk pembuatan kapal di Belitung itu ditransfer ke rekening PT PLS di Bank BNI Manggarai. "Tapi, PT PLS memakai uang tersebut untuk membiayai operasional perusahaan dan membayar utang ke bank lain," kata Mujiono.
PT PLS pun tak pernah menyicil utang mereka ke BRI. Akhirnya, kredit investasi PT PLS dinyatakan bermasalah karena BRI tak bisa menyita kapal tongkang yang dijadikan jaminan. "Karena satu kapal belum jadi, dan satu kapal lagi telah dijual," ujar Mujiono.
Dalam kasus ini, menurut polisi, negara dirugikan sekitar Rp 34,5 miliar. "Karena ini perusahaan pelat merah, kami kenakan undang-undang pidana korupsi," kata Mujiono.
Polisi pun telah menyita barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang seberat 200 ton, satu unit kapal tongkang, uang tunai Rp 200 juta, serta bukti rekening koran dan penarikan cek.
Tersangka Y dan AW dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kata Kepala Subdirektorat Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adji Indra.
Adapun tersangka AS dijerat pasal yang sama seperti Y dan AW, ditambah Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya maksimal seumur hidup," ujar Adji.
AFRILIA SURYANIS