TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Rudy Thehamihardja, menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berhati-hati menerima barang hibah dari pihak swasta. "Ahok tentu harus punya kehati-hatian yang tinggi, barang yang diterima harus dicek dulu," ujar Rudy saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Februari 2015.
Rudy menuturkan sikap kehati-hatian ini berkaitan dengan standar dan aturan yang berlaku di pemerintah daerah dan pusat. Misalnya, pemerintah menerima hibah bus berbahan bakar solar, padahal aturan menyatakan kendaraan harus berbahan bakar gas. "Tentu tak boleh diterima karena melanggar peraturan."
Masalah bus hibah ini bermula dari adanya perbedaan pandangan antara Ahok dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Lima bus tingkat wisata dari Tahir Foundation dinyatakan tak dapat beroperasi oleh Kementerian Perhubungan karena tak lulus uji tipe.
Dirjen Perhubungan Darat menggunakan Pasal 5 ayat (3G) PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai alasan tak meluluskan bus tingkat bermerek Mercedes-Benz itu. Permasalahan utamanya terletak pada massa bus yang hanya 18 ribu kilogram. Sedangkan dalam PP itu disebutkan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) minimal 21 ribu kilogram. Selain itu, Kementerian juga mempersoalkan sasis bus tersebut.
"Sasis busnya dirakit di Indonesia. Saat diproduksi, harusnya ditanyakan, apakah mereka sudah menjalankan ketentuan atau enggak, sudah jelas dapat izin untuk dibentuk bus tingkat atau tidak" tutur Rudy.
AISHA SHAIDRA