TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi membekuk dua begal yang kerap beraksi akhir-akhir ini. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap, Kamis, 5 Februari 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku ialah Andrian alias Beke, 25 tahun, dan WO. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Beke ditangkap lebih dulu oleh warga setelah beraksi di Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu malam, 4 Februari 2015.
Dalam aksinya, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi B-3481-FKT yang dikendarai oleh sepasang kekasih, Padri Rahim, 18 tahun, dan Siti Sri Fajriah, 18 tahun. "Modus pelaku adalah memepet korban sambil mengacungkan sebilah celurit untuk menakutinya," ujar Wirdhanto, Kamis, 5 Februari 2015.
Setelah korban berhenti karena ketakutan, pelaku merampas sepeda motornya. Namun, kali ini, korban tak tinggal diam. Setelah pelaku kabur, korban berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengar teriakan korban mengejar pelaku.
Hasilnya, pelaku Beke tertangkap setelah terjatuh akibat sepeda motor yang ditungganginya ditendang warga yang mengejar. Pelaku pun nyaris dibakar massa. Beruntung, polisi segera datang untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa.
Wirdhanto menuturkan pelaku merupakan residivis kasus serupa. Para tersangka biasanya beroperasi di Tambun dan Tambelang. Pelaku, tutur dia, tak segan melukai korban yang melakukan perlawanan. "Sudah puluhan kali beraksi," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Polisi menyita sebilah celurit besar, dua unit sepeda motor, dan dua telepon seluler dari tersangka.
ADI WARSONO