TEMPO.CO, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor mendesak pemerintah setempat bertindak tegas terhadap para pengusaha minimarket. Soalnya, dari 700 minimarket yang beroperasi, baru 23 toko yang mengantongi izin lengkap. ”Sisanya masih belum punya izin lengkap. Tapi tokonya sudah beroperasi,” kata anggota Komisi Perekonomian dan Pembangunan DPRD Bogor, M. Rizki, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini, pemerintah daerah harus bertindak tegas dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Toko Modern. Pemilik toko wajib mengurus perizinan secara lengkap selama dua tahun. ”Jika tak juga berizin, minimarket dilarang beroperasi,” ujarnya.
Anehnya, kata Rizki, sudah dua tahun dua bulan, tapi ternyata baru 23 minimarket yang berizin lengkap. ”Makanya harus moratorium pembukaan minimarket baru,” Rizki menegaskan. ”Lokasi minimarket juga sudah mematikan warung-warung kecil milik masyarakat.”
Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Yatirun, menegaskan tidak akan mengeluarkan dan merekomendasikan izin pembukaan toko modern atau minimarket baru hingga April 2015. Untuk minimarket yang sudah telanjur beroperasi, pemerintah memberikan batas waktu hingga April 2015 untuk menyelesaikan perizinan.
Yatirun membenarkan sebanyak 700 minimarket beroperasi di Kabupaten Bogor dan hanya sedikit yang sudah lengkap izinnya. ”Kebanyakan belum lengkap dan masih mengurus perizinan di Badan Pelayanan Terpadu,” katanya.
Adapun Pelaksana Tugas Bupati Bogor Nurhayanti meminta pengusaha minimarket menaati peraturan dan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Selain itu, keberadaan toko modern tidak boleh mematikan perekonomian masyarakat, baik pemilik warung kecil maupun pedagang di pasar. ”Minimarket yang tidak memiliki izin sudah dikenai sanksi, baik teguran maupun penyegelan.”
ARIHTA U. SURBAKTI