TEMPO.CO , Jakarta: Kasus seorang anggota Polres Jakarta Timur, Bripka Chandra Hermawan, yang diduga mencabuli balita 4,5 tahun di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak korban. Selasa 3 Februari 2015 lalu,
"Ada empat orang yang bersaksi selama dua jam dalam persidangan," kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015.
Empat orang saksi itu adalah ES, ayah korban, tante korban selaku orang pertama yang mengetahui indikasi pemerkosaan, dan dua asisten rumah tangga korban. Dari keempat saksi tersebut, tante korban yang paling lama dicecar berbagai pertanyaan, yakni sekitar satu jam. Ayah korban memberikan keterangan selama tiga puluh menit, dan sisa waktu diberikan kepada dua asisten rumah tangganya.
"Pengacara pelaku 'menyerang' tante korban paling parah," kata Ermelina.
Ermelina mengatakan berdasarkan keterangan tante korban, dia dicekoki pertanyaan yang menjurus adanya pelaku lain yang memperkosa korban. Ermelina menyebut Feri Antoni Surbakti, selaku pengacara pelaku, memberi pertanyaan seputar keberadaan orang lain yang dekat dan sering bertemu dengan korban. Pengacara pelaku juga menanyakan soal yakin atau tidaknya tante korban dalam mengidentifikasi awal dugaan pemerkosaan terhadap SG.
"Semua dilalui dengan baik karena tante korban adalah perawat yang dapat memeriksa kondisi fisik korban dengan seksama," Ermelina menuturkan.