Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tante korban, tak ditemukan celah adanya indikasi pengalihan pelaku lain dalam kasus ini. Cercaan pertanyaan terkait indikasi pelaku lain ini juga ditanyakan kepada ayah korban dan dua asisten rumah tangga korban. Ermelina berujar, berdasarkan laporan para saksi kepada dirinya, posisi korban dalam kasus ini untuk mendapatkan keadilan masih aman.
Adapun pelaku didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 dan pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, bila persidangan menguatkan perbuatan pelaku, anggota polisi itu terancam dihentikan dengan tidak hormat.
Adapun Ferry Antoni Surbakti, pengacara Brigadir Kepala CH yang diduga mencabuli korban, merasa yakin jika kliennya bakal diputus tidak bersalah dalam putusan sela. Menurut dia, kliennya mengaku tidak pernah melakukan pencabulan itu kepada korban. Namun dia menyatakan menyerahkan semua putusan sela ini kepada majelis hakim.
“Dia memang mengaku tidak berbuat itu,” kata Ferry.
YOLANDA RYAN ARMINDYA