TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah pusat menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) disambut baik oleh pemerintah DKI Jakarta. "Bagi kami, tidak ada masalah," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi, Jumat, 6 Februari 2015.
Namun, menurut Agus, penghapusan kedua jenis pajak itu berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Jika dihapus, ujar dia, pemerintah DKI kehilangan sekitar Rp 13 triliun. "Sudah pasti kehilangan," ucap Agus.
Agus menyebutkan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015, DKI menargetkan Rp 7,5 triliun dari PBB-P2 serta Rp 5,5 triliun dari BPHTB. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang masing-masing Rp 6,5 triliun dari PBB-P2 dan Rp 5 triliun dari BPHTB.
Agus tak memungkiri penghapusan kedua jenis pajak itu berpengaruh terhadap APBD 2015. Menurut dia, jika dihapus, kemungkinan ada kajian ulang terhadap APBD secara keseluruhan, tidak hanya sektor pendapatan tapi juga belanja. Sebab, dana belanja ada karena ada pendapatan.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abdul Ghoni, tak khawatir jika pemerintah pusat menghapus PBB dan BPHTB. Sebab, banyak pajak lain yang bisa menutupi kehilangan pendapatan dari kedua pajak itu. Contohnya, pajak hotel dan pajak hiburan.
"Sekarang ini pajak masih bisa dimaksimalkan karena belum online," katanya. Ia mensinyalir terjadi kebocoran pada sektor pendapatan pajak.
"Kalau pakai online tidak ada lagi kebocoran, dan saya yakin bisa maksimal pajaknya," ucap Ghoni. Toh, penghapusan kedua jenis pajak itu masih berupa wacana. "Kita serahkan saja ke DPR."
ERWAN HERMAWAN