TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya menghapus pajak hiburan untuk kesenian tradisional di DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, besar pajak kesenian tradisional tak bisa disamakan dengan kesenian internasional. “Jadi, pajak hiburan untuk kesenian tradisional kita bikin jadi nol persen, kalau tidak begitu, kesenian tradisional tak akan berkembang,” ujar Tjahjo, Minggu, 8 Februari 2015.
Pajak hiburan lazimnya dikenakan pada jasa penyelenggara hiburan, seperti bioskop, pagelaran kesenian, pameran, dan pertandingan olahraga. Menurut Tjahjo, setelah aturan baru terbit, kesenian atau hiburan lokal dan internasional masih dikenakan pajak. Menurut Tjahjo, pajak hiburan lokal besarnya 5 persen. Adapun pajak hiburan internasional mencapai 15 persen.
Tjahjo mengatakan, koreksi peraturan daerah ini berlaku sejak Januari 2015. Peraturan ini baru berlaku di DKI Jakarta karena hanya daerah yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama itu yang menyampaikan Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri. “Kalau ditemukan di daerah lain, akan berlaku juga,” kata dia.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan penghapusan pajak ini sesuai dengan Nawa Cita—program prioritas—Presiden Joko Widodo, yakni memajukan kesenian tradisional. Selain kesenian, kegiatan olahraga juga mendapat perlakuan serupa. “Pertandingan olahraga yang sifatnya mencari bibit baru olahragawan tak dikenakan pajak, sedangkan yang bersifat internasional, misal mendatangkan NBA, tetap dikenai pajak 15 persen,” ujar Reydonnyzar.
Ketua Dewan Kesenian Jakarta Irawan Karsono mengapresiasi langkah pemerintah pusat. Irawan mengakui, kesenian tradisional sulit berkembang. Dengan adanya peraturan ini, kata dia, akan menjadi pemicu seniman tradisional mengembangkan diri. “Lagipula PAD Jakarta kan sudah tinggi, jadi memang harus bantu kesenian tradisional,” ujarnya.
Menurut Irawan, di Jakarta masih ada keseninan tradisional yang rutin tampil, yakni Wayang Orang Bharata di Senen dan Kelompok Sandiwara Miss Tjitjih. Dengan adanya penghapusan pajak, kata Irawan, diharapkan ongkos produksi kedua kesenian tradisional itu berkurang.
TIKA PRIMANDARI