TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor terancam kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar. Duit sebesar itu tidak akan masuk PAD jika rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) jadi diterapkan. ”Ini masih wacana. Tapi, kalau jadi, dampaknya daerah kehilangan PAD,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar kepada Tempo di kantornya di Cibinong, Jawa Barat, Senin, 9 Februari 2015. ”Tunggu kepastian dan aturan dari pusat saja dulu.”
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, rencana penghapusan PBB akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
Menurut Adang, penghapusan PBB dipastikan berdampak pada pendapatan pemerintah daerah. Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menginventarisasi potensi obyek pajak untuk meningkatkan pendapatan. Soalnya, target pendapatan PBB pada 2015 cukup besar, yakni Rp 245 miliar. ”Pada tahun 2014 terealisasi sebesar Rp 221 miliar dari PBB,” ujarnya.
Kendati rencana penghapusan itu belum pasti, Adang mengatakan, pemerintah Bogor sudah melakukan kajian dan analisis jika rencana itu benar-benar diterapkan. ”Dampak berkurangnya PAD akibat PBB dihapus tidaklah kecil,” dia menegaskan. Soalnya, duit ratusan miliar yang dihasilkan dari PBB bisa digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, masalah ini bukan hanya pada setuju atau tidaknya penghapusan. Ia menilai pemerintah pusat sebaiknya juga melakukan kajian atas kebijakan itu. ”Jika memang untuk golongan masyarakat tidak mampu, bisa saja PBB dihapuskan,” katanya.
Adang mengatakan, jika PBB dihapuskan, tidak semua wajib pajak bisa diperlakukan sama. Untuk itu, perlu ada klasifikasi wajib pajak. Menurut dia, masyarakat yang tidak mampu dimungkinkan mendapat subsidi. Pemerintah pun, dia melanjutkan, bisa menerapkan subsidi silang. Soalnya, daerah tidak mungkin hanya mengandalkan sumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). ”Sumbangan bagi PAD dari PBB ini sangat besar dan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan program pembangunan,” kata Adang.
ARIHTA U. SURBAKTI