TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan keterlibatan pelajar dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Depok murni tindak kejahatan. "Artinya, memang murni kenakalan remaja, bukan komplotan penjahat," katanya ketika ditemui di kantor Balai Kota Depok, Selasa, 10 Februari 2015.
Ia mengatakan terkait dengan keterlibatan pelajar tersebut pihaknya akan melakukan efektivitas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. "Di beberapa RW sudah dilakukan, dan kami akan lakukan secara masif," ujarnya.
Ia mengatakan dalam peraturan daerah tersebut diatur beberapa hal seperti tidak melakukan kegiatan hiburan pada pukul 18.00-20.00. "Ini belum efektif, nah ini kita sudah minta dinas pendidikan berkolaborasi dengan masyarakat untuk efektifkan peraturan tersebut."
Dalam peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa setiap orang tua diwajibkan mematikan alat elektronik, seperti televisi, Internet, dan telepon seluler. Waktu tersebut dimanfaatkan untuk melakukan wajib belajar malam hari.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Depok menilai pembinaan pelajar menjadi bagian dari pembinaan karakter yang seharusnya tertuang di dalam kurikulum 2013. Pembinaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama orang tua dan sekolah.
Kasus pembegalan sepeda motor di Grand Depok City pada Minggu, 1 Februari 2015, melibatkan tiga pelajar sekolah menengah kejuruan. Ketiga pelaku mengaku pernah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau pembegalan lainnya di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo; Jalan Raya Margonda, Kota Depok; dan Jalan Raya Siak, Depok Timur. Ketiga pelaku diketahui berinisial D, 18 tahun, IS (18), dan ADP (18).
MAYA NAWANGWULAN