TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi menembak mati seorang pelaku begal sadis di wilayah Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku lainnya terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan pelaku tewas adalah Pele alias PE, 25 tahun. Sedangkan Ahmad Madura alias AM, 26 tahun, Keming alias KM (28), dan JO (30) ditembak di bagian kaki. "Mereka adalah pelaku begal yang tak segan melukai korban," kata Wirdhanto, Rabu, 11 Februari 2015.
Ia menyebutkan, terakhir, pelaku menggasak uang setoran stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Cikarang Barat. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 110 juta yang hendak disetorkan ke bank. "Korban dipepet dan diberhentikan, lalu ditodong senjata api dan tajam," katanya. "Pelaku lalu merampas tas isi uang."
Polisi mengendus keberadaan tersangka Pele dan Keming di Karawang, Jawa Barat, pada Senin kemarin. Keming melawan ketika hendak ditangkap. Tembakan peringatan tak diindahkan, hingga akhirnya polisi menembak kaki kirinya. "Kami kembangkan dan menangkap AM dan JO di Cikarang Barat kemarin," ujarnya. "JO ditembak karena melawan."
Ketika hendak menangkap pelaku lain, mendadak petugas mendapatkan serangan dari pelaku, RB, 25 tahun. Pelaku yang kini masih diburu itu menembak petugas dari sepeda motor yang ditungganginya. Pada saat bersamaan, Pele melarikan diri.
Polisi mengejarnya hingga Kawasan Industri MM 2100, Cibitung. Tak juga berhenti, pimpinan kelompok itu pun ditembak di punggung dan kepala bagian belakang. "Sempat dibawa ke rumah sakit, tapi dalam perjalanan meninggal," ujar Wirdhanto.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto menambahkan, pelaku yang dibekuk merupakan kelompok lokal, yakni Bekasi dan Karawang. Mereka tak segan melukai korban saat beraksi. "Mereka selalu membawa senjata tajam dan api rakitan," kata Isnaeni.
Menurut dia, tak hanya menyasar uang setoran SPBU, pelaku juga membegal sepeda motor, merampok pabrik dengan menyandera petugas keamanan, dan menjambret perhiasan. "Sasaran di kawasan industri, jalan-jalan umum di Cibitung, Cikarang Barat, dan daerah lain," katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, gas senjata api mainan, dua golok dan celurit berikut sarungnya, dua sepeda motor, dan sandal jepit. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman 12 tahun penjara," Isnaeni menambahkan.
ADI WARSONO