TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji akan terus berupaya mengungkap kasus kejahatan anak melalui internet. "Kami akan terus ungkap dan mencari pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Martinus juga meminta kepada orang tua untuk mengantisipasi kejahatan melalui internet. "Orang tua perlu lebih mengawasi penggunaan internet anak-anak melalui gadget," ujarnya. Sehingga, dia melanjutkan, orang tua dapat mengetahui dengan siapa putra-putrinya terhubung.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Advianti, mengatakan pada 2011 ada 188 kejahatan anak dari internet dan meningkat hingga 2014. "Pada 2014 totalnya 932 kasus yang dilaporkan ke KPAI," kata dia di kantornya, Selasa.
Maria menjelaskan, kejahatan anak dari internet itu dibagi menjadi tujuh golongan dalam empat tahun. Yaitu, kekerasan seksual online yang mencapai 104 kasus. Anak korban pornografi dari internet yang mencapai 175 kasus. Anak korban pelecehan dari compact disk dengan 120 kasus.
Anak korban pornografi dari material cetak yang mencapai 260 kasus. Anak korban pornografi dari perilaku orang mencapai 25 kasus. Anak korban pornografi dari sumber lain mencapai 20 kasus. Dan kepemilikan media syur yang mencapai 228 kasus.
Menurut Maria, kasus terhadap anak itu paling banyak berasal dari jejaring sosial facebook. "Mereka berkenalan dan terkadang, orang itu predator," kata dia.
AFRILIA SURYANIS | HUSSEIN ABRI YUSUF